A. Shalat Pada
Waktunya
Shalat hanya boleh dikerjakan pada
waktu-waktu yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Bila shalat dikerjakan di
luar waktu yang telah ditetapkan, maka shalat itu tidak sah.
Kecuali bila ada uzur tertentu yang memang
secara syariah bisa diterima. Seperti mengerjakana shalat dengan dijama` pada
waktu shalat lainnya. Atau shalat buat orang yang terlupa atau tertidur, maka
pada saat sadar dan mengetahui ada shalat yang luput, dia wajib mengerjakannya
meski sudah keluar dari waktunya. Ada
pun bila mengerjakan shalat di luar waktunya dengan sengaja dan diluar
ketentuan yang dibenarkan syariat, maka shalat itu menjadi tidak sah.
Dalam hal keharusan melakukan shalat pada
waktunya, Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran :
إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ
عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"...Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan
waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS.
An-Nisa : 103)
B. Waktu-waktu
Shalat Fardhu di Dalam Al-Quran
Di dalam Al-Quran sesungguhnya sudah ada
sekilas tentang penjelasan waktu-waktu shalat fardhu, meski tidak terlalu jelas
diskripsinya. Namun paling tidak ada tiga ayat di dalam Al-Quran yang
membicarakan waktu-waktu shalat secara global.
وَأَقِمِ
الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ
يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ
"Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang dan pada
bahagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu
menghapuskan perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang
yang ingat"(QS. Huud : 114)
Menurut para mufassriin, di ayat ini
disebutkan waktu shalat, yaitu kedua tepi siang , yaitu shalat shubuh dan
ashar. Dan pada bahagian permulaan malam, yaitu Maghrib dan Isya`.
Ayat kedua
أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ
الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْءَانَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْءَانَ
الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap
malam dan Qur`anal fajri. Sesungguhnya Qur`anal fajri itu disaksikan (QS.
Al-Isra` : 78)
Menurut para mufassrin, di dalam ayat ini
disebutkan waktu shalat yaitu sesudah matahari tergelincir , yaitu shalat
Zhuhur dan Ashar. Sedangkan gelap malam adalah shalat Maghirb dan Isya` dan
Qur`anal fajri yaitu shalat shubuh.
C. Waktu-waktu
Shalat Fardhu di Dalam Al-Hadits
Sedangkan bila ingin secara lebih spasifik
mengetahui dalil tentang waktu-waktu shalat, kita bisa merujuk kepada
hadits-hadits Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam yang shahih dan qath`i.
Tidak kalah qath`inya dengan dalil-dalil dari Al-Quran Al-Kariem. Diantaranya
adalah hadits-hadits berikut ini :
عَنِ
ْبنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ النَّبِيَّ rجَاءَهُ
جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمِ فَقَالَ لَهُ : قُمْ فَصَلِّهِ فَصَلىَّ الظُّهْرَ
حَتىَّ زَالَتِ الشَّمْسُ ، ثُمَّ جَاءَهُ العَصْرُ فَقَالَ : قُمْ فَصَلِّهِ
فَصَلىَّ العَصرِ حِيْنَ صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ ، ثُمَّ جَاءَهُ
المَغْرِبُ فَقَالَ : قُمْ فَصَلِّهِ فَصَلىَّ المَغْرِبَ حِيْنَ وَجَبَتِ
الشَّمْسُ ، ثُمَّ جَاءَهُ العِشَاءُ فَقَالَ : قُمْ فَصَلهِِّ فَصَلىَّ العِشَاءُ
حِيْنَ غَابَ الشَّفَقُ ، ثُمَّ جَاءَهُ الفَجْرُ حِيْنَ بَرِقَ الفَجْرُ –أَوْ
قَالَ حِيْنَ طَلَعَ الفَجْرُ - فَقَالَ : قُمْ فَصَلِّهِ فَصَلىَّ الصُّبْحَ
حِيْنَ بَرِقَ الفَجْرُ.
Dari Jabir bin Abdullah ra. bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam didatangi oleh Jibril ‘alaihissalam dan berkata
kepadanya,"Bangunlah dan lakukan shalat". Maka beliau melakukan
shalat Zhuhur ketika matahari tergelincir. Kemudian waktu Ashar menjelang dan
Jibril berkata,"Bangun dan lakukan shalat". Maka beliau shallallahu
‘alaihi wasallam melakukan shalat Ashar ketika panjang bayangan segala benda
sama dengan panjang benda itu. Kemudian waktu Maghrib menjelang dan Jibril
berkata,"Bangun dan lakukan shalat". Maka beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam melakukan shalat Maghrib ketika mayahari terbenam. Kemudian waktu
Isya` menjelang dan Jibril berkata,"Bangun dan lakukan shalat". Maka
beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat Isya` ketika syafaq (mega
merah) menghilang. Kemudian waktu Shubuh menjelang dan Jibril
berkata,"Bangun dan lakukan shalat". Maka beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam melakukan shalat Shubuh ketika waktu fajar menjelang. (HR.
Ahmad, Nasai dan Tirmizy. ) [1]
Selain itu ada hadits lainnya yang juga
menjelaskan tentang waktu-waktu shalat. Salah satunya adalah hadits berikut ini
:
عَنِ
السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ rقَالَ
:لاَ تَزَالُ أُمَّتِي عَلَى الفِطْرَةِ مَا صَلُّوا المَغْرِبَ قَبْلَ طُلُوْعِ
النُّجُوْمِ – رواه أحمد والطبراني
Dari As-Saib bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,"Ummatku selalu berada dalam kebaikan atau dalam
fithrah selama tidak terlambat melakukan shalat Maghrib, yaitu sampai muncul
bintang".(HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim dalam
Al-Mustadrak)
D. Lebih
Detail Tentang Waktu Shalat Dalam Kitab-kitab Fiqih
Dari isyarat dalam Al-Quran serta
keterangan yang lebih jelas dari hadits-hadits nabawi, para ulama kemudian
menyusun tulisan dan karya ilmiah untuk lebih jauh mendiskripsikan apa yang
mereka pahami dari nash-nash itu. Maka kita dapati deskripsi yang jauh lebih
jelas dalam kitab-kitab fiqih yang menjadi masterpiece para fuqoha. Diantaranya
yang bisa disebutkan adalah :
§ Kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 151-160,
§ Kitab Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 331 s/d 343,
§ Kitab Al-Lubab jilid 1 halaman 59 - 62,
§ Kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 43,
§ Kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir jilid 1 halaman 219-338,
§ Kitab Asy-Syarhul-Kabir jilid 1 halaman 176-181,
§ Kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 121 - 127,
§ Kitab Al-Muhadzdzab jilid 1 halaman 51 - 54 dan
§ Kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 289 - 298.
Di dalam kitab-kitab itu kita dapati
keterangan yang jauh lebih spesifik tentang waktu-waktu shalat. Kesimpulan dari
semua keterangan itu adalah sebagai berikut :
1. Waktu
Shalat Fajr (Shubuh)
Dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga
terbitnya matahari. Fajar dalam istilah bahasa arab bukanlah matahari. Sehingga
ketika disebutkan terbit fajar, bukanlah terbitnya matahari. Fajar adalah
cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat
sebelum matahari terbit.
Sedangkan fajar yang kedua adalah fajar
shadiq, yaitu fajar yang benar-benar fajar yang berupa cahaya putih agak terang
yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit.
Fajar ini menandakan masuknya waktu shubuh.
Jadi ada dua kali fajar sebelum matahari
terbit. Fajar yang pertama disebut dengan fajar kazib dan fajar yang
kedua disebut dengan fajar shadiq. Selang beberapa saat setelah fajar
shadiq, barulah terbit matahari yang menandakan habisnya waktu shubuh. Maka
waktu antara fajar shadiq dan terbitnya matahari itulah yang menjadi
waktu untuk shalat shubuh.
Di dalam hadits disebutkan tentang kedua
fajar ini :
أَبِي مُوسَى: فَأَقَامَ اَلْفَجْرَ حِينَ
اِنْشَقَّ اَلْفَجْرُ, وَالنَّاسُ لا يَكَادُ يَعْرِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan
dan menghalalkan shalat. Kedua, fajar yang mengharamkan shalat (shalat Shubuh)
dan menghalalkan makan.". (HR. Ibnu
Khuzaemah dan Al-Hakim)
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r اَلْفَجْرُ فَجْرَانِ: فَجْرٌ يُحَرِّمُ
اَلطَّعَامَ وَتَحِلُّ فِيهِ اَلصَّلاةُ, وَفَجْرٌ تَحْرُمُ فِيهِ اَلصَّلاةُ -
أَيْ: صَلاةُ اَلصُّبْحِ - وَيَحِلَّ فِيهِ اَلطَّعَامُ رَوَاهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَاهُ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,"Fajar itu ada dua macam. Pertama,
fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan shalat. Kedua, fajar yang
mengharamkan shalat (shalat Shubuh) dan menghalalkan makan.". (HR.
Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim)
Batas akhir waktu shubuh adalah terbitnya
matahari sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ
بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ نَبِيَّ اَللَّهِ r قَالَ: وَوَقْتُ صَلاةِ اَلصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ
اَلْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ اَلشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,"Dan waktu shalat shubuh dari terbitnya fajar
(shadiq) sampai sebelum terbitnya matahari". (HR.
Muslim)
2. Waktu
Shalat Zhuhur
Dimulai sejak matahari tepat berada di atas
kepala namun sudah mulai agak condong ke arah barat. Istilah yang sering
digunakan dalam terjemahan bahasa Indonesia adalah tergelincirnya matahari.
Sebagai terjemahan bebas dari kata zawalus syamsi. Namun istilah ini
seringkali membingungkan karena kalau dikatakan bahwa `matahari tegelincir`,
sebagian orang akan berkerut keningnya, "Apa yang dimaksud dengan
tergelincirnya matahari?".
Zawalusy-syamsi adalah waktu di mana posisi matahari ada di atas kepala kita, namun
sedikit sudah mulai bergerak ke arah barat. Jadi tidak tepat di atas kepala.
Dan
waktu untuk shalat zhuhur ini berakhir ketika panjang bayangan suatu benda
menjadi sama dengan panjang benda itu sendiri. Misalnya kita menancapkan
tongkat yang tingginya 1 meter di bawah sinar matahari pada permukaan tanah
yang rata. Bayangan tongkat itu semakin lama akan semakin panjang seiring
dengan semakin bergeraknya matahari ke arah barat. Begitu panjang bayangannya
mencapai 1 meter, maka pada saat itulah waktu Zhuhur berakhir dan masuklah
waktu shalat Ashar.
Ketika tongkat itu tidak punya bayangan
baik di sebelah barat maupun sebelah timurnya, maka itu menunjukkan bahwa
matahari tepat berada di tengah langit. Waktu ini disebut dengan waktu istiwa`.
Pada saat itu, belum lagi masuk waktu zhuhur. Begitu muncul bayangan tongkat di
sebelah timur karena posisi matahari bergerak ke arah barat, maka saat itu
dikatakan zawalus-syamsi atau `matahari tergelincir`. Dan saat itulah
masuk waktu zhuhur.
Namun hukumnya mustahab bila sedikit
diundurkan bila siang sedang panas-panasnya, dengan tujuan agar memudahkan dan
bisa menambah khusyu’[2]
Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam berikut ini :
عَنْ أَنَسٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيّ r إِذَا اشْتَدَّ البَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ وَإِذَا اشْتَدَّ الحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ
رواه البخاري
Dari Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bila dingin
sedang menyengat, menyegerakan shalat. Tapi bila panas sedang menyengat, beliau
mengundurkan shalat. (HR. Bukhari)
3. Waktu
Shalat Ashar
Waktu shalat Ashar dimulai tepat ketika
waktu shalat Zhuhur sudah habis, yaitu semenjak panjang bayangan suatu benda
menjadi sama panjangnya dengan panjang benda itu sendiri. Dan selesainya waktu
shalat Ashar ketika matahari tenggelam di ufuk barat. Dalil yang menujukkan hal
itu antara lain hadits berikut ini :
وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ t أَنَّ رَسُولَ
اَللَّهِ r قَالَ: مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً
قَبْلِ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ
رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ
اَلْعَصْرَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abi Hurairah
radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,"Orang yang mendapatkan satu rakaat dari shalat shubuh sebelum
tebit matahari, maka dia termasuk orang yang mendapatkan shalat shubuh. Dan
orang yang mendapatkan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka
dia termasuk mendapatkan shalat Ashar". (HR.
Muttafaq ‘alaihi).
Namun jumhur ulama mengatakan bahwa
dimakruhkan melakukan shalat Ashar tatkala sinar matahari sudah mulai menguning
yang menandakan sebentar lagi akan terbenam. Sebab ada hadits nabi yang
menyebutkan bahwa shalat di waktu itu adalah shalatnya orang munafiq.
عَنْ
أَنَسٍ قَالَ : سمَِعْتُ رَسُولَ اللهِ rيَقُولُ : تِلْكَ صَلاَةُ المُنَافِقِ يجَلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ
بَيْنَ قَرْنَي الشَّيْطَانَ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللهَ إِلاَّ
قَلِيْلاً رواه
الجماعة ، إلا البخاري ، وابن ماجة
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,”Aku mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"...Itu adalah shalatnya
orang munafik yang duduk menghadap matahari hingga saat matahari berada di
antara dua tanduk syetan, dia berdiri dan membungkuk 4 kali, tidak menyebut
nama Allah kecuali sedikit". (HR.
Jamaah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah).
Bahkan ada hadits yang menyebutkan bahwa
waktu Ashar sudah berakhir sebelum matahari terbenam, yaitu pada saat sinar
matahari mulai menguning di ufuk barat sebelum terbenam.
عَنْ
عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ نَبِيَّ اَللَّهِ
r قَالَ: وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ
اَلشَّمْسُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abdullah bin Umar
radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Dan
waktu shalat Ashar sebelum matahari menguning".(HR.
Muslim)
Shalat Ashar adalah shalat wustha menurut
sebagian besar ulama. Dasarnya adalah hadits Aisah ra.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ الله r قَالَ:حَافِظُواْ عَلَى
الصَّلَوَاتِ والصَّلاَةِ الْوُسْطَى - والصَّلاَةُ الْوُسْطَى صَلاَةُ الْعصرِ
Dari Aisah radhiyallahu
‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat
:"Peliharalah shalat-shalatmu dan shalat Wustha". Dan shalat Wustha
adalah shalat Ashar. (HR. Abu Daud dan Tirmizy dan dishahihkannya)
Dari Ibnu Mas`ud dan Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Shalat Wustha adalah
shalat Ashar". (HR. Tirmizy)
Namun masalah ini memang termasuk dalam
masalah yang diperselisihkan para ulama. Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar
jilid 1 halaman 311 menyebutkan ada 16 pendapat yang berbeda tentang makna
shalat Wustha. Salah satunya adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa
shalat Wustha adalah shalat ashar. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa
shalat itu adalah shalat shubuh.
4. Waktu
Shalat Maghrib
Dimulai sejak terbenamnya matahari dan hal ini
sudah menjadi ijma` (kesepakatan) para ulama. Yaitu sejak hilangnya semua
bulatan matahari di telan bumi. Dan berakhir hingga hilangnya syafaq (mega
merah). Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
عَنْ
عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا;
أَنَّ نَبِيَّ اَللَّهِ r قَالَ: وَوَقْتُ صَلاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ
يَغِبْ اَلشَّفَقُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abdullah bin Amar
radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,"Waktu Maghrib sampai hilangnya shafaq (mega)". (HR.
Muslim).
Syafaq menurut para ulama seperti
Al-Hanabilah dan As-Syafi`iyah adalah mega yang berwarna kemerahan setelah
terbenamnya matahari di ufuk barat. Sedangkan Abu Hanifah berpendapt bahwa
syafaq adalah warna keputihan yang berada di ufuk barat dan masih ada meski
mega yang berwarna merah telah hilang. Dalil beliau adalah :
Dari Abi Hurairah
radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,"Dan akhir waktu Maghrib adalah hingga langit menjadi
hitam". (HR. Tirmizy)
Namun menurut kitab Nashbur-rayah
bahwa hadits ini sanadnya tidak shahih.
5. Waktu
Shalat Isya`
Dimulai sejak berakhirnya waktu maghrib
sepanjang malam hingga dini hari tatkala fajar shadiq terbit. Dasarnya adalah
ketetapan dari nash yang menyebutkan bahwa setiap waktu shalat itu memanjang
dari berakhirnya waktu shalat sebelumnya hingga masuknya waktu shalat
berikutnya, kecuali shalat shubuh.
عَنْ
أَبِي قَتَادَةَ t أَنَّ رَسُولَ
اَللَّهِ r قَالَ: إِنَّمَا اَلتَّفْرِيطُ أَنْ يُؤَخِّرَ الصَّلاةَ
حَتَّى يَدْخُلَ وَقْتُ الأُخْرَى " أَخْرَجَهُ مُسْلِم
Dari Abi Qatadah
radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,"Tidaklah tidur itu menjadi tafrith, namun tafrith itu bagi orang
yang belum shalat hingga datang waktu shalat berikutnya". (HR.
Muslim)
Sedangkan waktu mukhtar (pilihan)
untuk shalat `Isya` adalah sejak masuk waktu hingga 1/3 malam atau tengah
malam. Atas dasar hadits berikut ini.
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: أَعْتَمَ رَسُولُ اَللَّهِ r ذَاتَ لَيْلَةٍ
بِالْعَشَاءِ حَتَّى ذَهَبَ عَامَّةُ اَللَّيْلِ ثُمَّ خَرَجَ, فَصَلَّى وَقَالَ:
"إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam mengakhirkan / menunda shalat Isya` hingga leat tengah malam,
kemudian beliau keluar dan melakukan shalat. Lantas beliau bersabda,"Seaungguhnya
itu adalah waktunya, seandainya aku tidak memberatkan umatku.". (HR.
Muslim)
وَعَنْ أَبِي بَرْزَةَ الاسْلَمِيِّ
قَالَ: وَكَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ مِنْ
اَلْعِشَاءِ, وَكَانَ يَكْرَهُ اَلنَّوْمَ
قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abi Bazrah Al-Aslami berkata,”Dan Rasulullah suka menunda
shalat Isya’, tidak suka tidur sebelumnya dan tidak suka mengobrol sesudahnya. (HR.
Muttafaq ‘alaihi)
عن جَابِرٍ قال: وَالْعِشَاءَ أَحْيَانًا
وَأَحْيَانًا إِذَا رَآهُمْ اِجْتَمَعُوا عَجَّلَ, وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا
أَخَّرَ, وَالصُّبْحَ: كَانَ اَلنَّبِيَّ r يُصَلِّيهَا
بِغَلَسٍ
Dan waktu Isya’ kadang-kadang, bila beliau shallallahu 'alaihi
wasallam melihat mereka (para shahabat) telah berkumpul, maka dipercepat. Namun
bila beliau melihat mereka berlambat-lambat, maka beliau undurkan. (HR.
Bukhari Muslim)
E. Waktu Shalat
Yang Diharamkan
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ ثَلاثُ
سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ r يَنْهَانَا أَنْ
نُصَلِّي فِيهِنَّ, وَأَنْ نَقْبُرَ
فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ اَلشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ,
وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ اَلظَّهِيرَةِ حَتَّى تَزُولَ اَلشَّمْسُ, وَحِينَ
تَتَضَيَّفُ اَلشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ رَوَاهُ
مُسْلِمٌ
Dari 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu berkata,"Ada tiga waktu shalat yang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk melakukan shalat
dan menguburkan orang yang meninggal di antara kami. [1] Ketika matahari terbit
hingga meninggi, [2] ketika matahari tepat berada di tengah-tengah cakrawala
hingga bergeser sedikit ke barat dan [3] berwarna matahari berwarna kekuningan
saat menjelang terbenam. .(HR. Muslim)
Sedangkan dua waktu lainnya terdapat di
dalam satu hadits berikut ini :
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ
اَلْخُدْرِيِّ t قَالَ: سَمِعْتَ
رَسُولَ اَللَّهِ r يَقُولُ: لا صَلاةَ بَعْدَ اَلصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ
اَلشَّمْسُ وَلا صَلاةَ بَعْدَ اَلْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ اَلشَّمْسُ مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
Dari Abi Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidak ada
shalat setelah shalat shubuh hingga matahari terbit. Dan tidak ada shalat
sesudah shallat Ashar hingga matahari terbenam.(HR.
Bukhari dan Muslim).
Kedua waktu ini hanya melarang orang untuk
melakukan shalat saja, sedangkan masalah menguburkan orang yang wafat, tidak
termasuk larangan. Jadi boleh saja umat Islam menguburkan jenazah saudaranya
setelah shalat shubuh sebelum matahari terbit, juga boleh menguburkan setelah
shalat Ashar di sore hari.
Maka kalau kedua hadits di atas kita
simpulkan dan diurutkan, kita akan mendapatkan 5 waktu yang di dalamnya tidak
diperkenankan untuk melakukan shalat, yaitu :
a. Setelah
shalat shubuh hingga matahari agak meninggi.
Tingginya matahari sebagaimana di sebutkan
di dalam hadits Amru bin Abasah adalah qaida-rumhin aw rumhaini. Maknanya adalah
matahari terbit tapi baru saja muncul dari balik horison setinggi satu tombak
atau dua tombak. Dan panjang tombak itu kira-kira 2,5 meter 7 dzira' (hasta).
Atau 12 jengkal sebagaimana disebutkan oleh mazhab Al-Malikiyah.
b. Waktu Istiwa`
Yaitu ketika matahari tepat berada di atas
langit atau di tengah-tengah cakrawala. Maksudnya tepat di atas kepala kita.
Tapi begitu posisi matahari sedikit bergeser ke arah barat, maka sudah masuk
waktu shalat Zhuhur dan boleh untuk melakukan shalat sunnah atau wajib.
c. Saat
Terbenam Matahari
Yaitu saat-saat langit di ufuk barat mulai
berwarna kekuningan yang menandakan sang surya akan segera menghilang ditelan
bumi. Begitu terbenam, maka masuklah waktu Maghrib dan wajib untuk melakukan
shalat Maghrib atau pun shalat sunnah lainnya.
d. Setelah
Shalat Shubuh Hingga Matahari Terbit
Namun hal ini dengan pengecualian untuk
qadha' shalat sunnah fajar yang terlewat. Yaitu saat seseorang terlewat tidak
melakukan shalat sunnah fajar, maka dibolehkan atasnya untuk mengqadha'nya
setelah shalat shubuh.
e. Setelah
Melakukan Shalat Ashar Hingga Matahari Terbenam.
Maksudnya bila seseorang sudah melakukan
shalat Ahsar, maka haram baginya untuk melakukan shalat lainnya hingga terbenam
matahari, kecuali ada penyebab yang mengharuskan. Namun bila dia belum shalat
Ashar, wajib baginya untuk shalat Ashar meski sudah hampir maghrib.
Bila Waktu
Shalat Telah Lewat
Bila seseorang bangun kesiangan dari
tidurnya dan belum shalat shubuh, maka yang harus dilakukan adalahsegera shalat
shubuh pada saat bangun tidur. Tidak diqadha dengan zhuhur pada siangnya
atau esoknya. Sebab kita telah mendapatkan keterangan jelas tentang hal itu
dari apa yang dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
sendiri. Beliau dan beberapa shahabat pernah bangun kesiangan dan melakukan
shalat shubuh setelah matahari meninggi.
Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ r قَالَ : مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّهَا إذَا ذَكَرَهَا لا
كَفَّارَةَ لَهَا إلا ذَلِكَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,"Barang siapa yang ketiduran (sampai tidak menunaikan shalat)
atau lupa melaksanakannya, maka ia hendaklah menunaikannya pada saat ia
menyadarinya”. (HR Muttafaq alaihi)
Oleh karena itu, orang-orang yang kesiangan
wajib menunaikan shalat shubuh tersebut pada saat ia tersadar atau terbangun
dari tidurnya (tentunya setelah bersuci terlebih dahulu), walaupun waktu
tersebut termasuk waktu-waktu yang terlarang melaksanakan shalat. Karena
pelarangan shalat pada waktu-waktu tersebut berlaku bagi shalat-shalat sunnah
muthlak yang tidak ada sebabnya. Sedangkan bagi shalat yang memiliki sebab
tertentu, seperti halnya orang yang ketiduran atau kelupaan, diperbolehkan
melaksanakan shalat tersebut pada waktu-waktu terlarang.
Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ t أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ r قَالَ: مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْل أَنْ
تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ
اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat sebelum matahari terbit
maka dia telah mendapatkan shalat tersebut (shalat shubuh)." (HR
Bukhari dan Muslim)
Salah satu rahasia untuk bisa bangun di
waktu shubuh bukan memasang alarm, tetapi dengan cara tidur di awal malam. Kebiasaan
tidur terlalu larut malam akan menyebabkan badan lesu dan juga sulit bangun
shubuh.
Orang yang tidur di awal malam, pada jam
04.00 dini hari sudah merasakan istirahat yang cukup. Secara biologis, tubuh
akan bangun dengan sendirinya, bergitu juga dengan mata.
Sebaliknya, orang yang tidur larut malam,
misalnya di atas jam 24.00, sulit baginya untuk bangun pada jam 04.00 dini hari.
Sebab secara biologis, tubuhnya masih menuntut lebih banyak waktu istirahat
lebih banyak.
Tapi yang paling utama dari semua itu
adalah niat yang kuat di dalam dada. Ditambah dengan kebiasaan yang baik,
dimana setiap anggota keluarga merasa bertanggung-jawab untuk saling
membangunkan yang lain untuk shalat shubuh.
Kalau mau memasang alarm, letakkan di
tempat yang mudah terjangkau, deringnya cukup lama dan harusa memekakkan
telinga. Jangan diletakkan di balik bantal, karena biasanya dengan mudah bisa
dimatikan lalu tidur lagi. □
[1] Di dalam kitab Nailul Authar karya Al-Imam Asy-Syaukani disebutkan
bahwa Al-Bukhari mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang paling shahih
tentang waktu-waktu shalat. Hadits ini berbicara tentang Jibril yang shalat
menjadi imam bagi nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
[2] As-Sayyid Sabiq, Fiqhussunnah, jilid 1 halaman 95
Tidak ada komentar:
Posting Komentar