A. Pengertian Shalat
Secara bahasa, shalat itu bermakna doa.
Shalat dengan makna doa dicontohkan di dalam Al-Quran Al-Kariem pada ayat
berikut ini.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ
سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan shalatlah (mendo'alah) untuk mereka.
Sesungguhnya shalat (do'a) kamu itu merupakan ketenteraman jiwa bagi mereka.
Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. At-Taubah
: 103)
Dalam ayat ini, shalat yang dimaksud sama
sekali bukan dalam makna syariat, melainkan dalam makna bahasanya secara asli
yaitu berdoa.
Adapun makna menurut syariah, shalat
didefinisikan sebagai : “serangkaian ucapan dan gerakan yang tertentu yang
dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sebagai sebuah ibadah ritual”.
B. Waktu
Pensyariatan Ibadah Shalat
Sebelum shalat lima waktu yang wajib disyariatkan,
sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat
sudah melakukan ibadah shalat. Hanya saja ibadah shalat itu belum seperti
shalat 5 waktu yang disyariatkan sekarang ini.
Barulah pada malam mi`raj disyariatkan
shalat 5 kali dalam sehari semalam yang asalnya 50 kali. Persitiwa ini dicatat
dalam sejarah terjadi pada tanggal 27 Rajab tahun ke-5 sebelum peristiwa hijrah
nabi ke Madinah. Sebagaimana tertulis dalam hadits nabawi berikut ini :
فُرِضَتِ
الصَّلاَةُ عَلىَ النَّبِيِّ rلَيْلَةَ
أُسْرِيَ بِهِ خَمْسِيْنَ ، ثُمَّ نُقِصَتْ حَتَّى جُعِلَتْ خَمْسًا ثُمَّ نُوْدِيَ يَا مُحَمَّدُ : إِنَّهُ لاَ يُبْدَلُ
القَوْلُ لَدَيَّ وَإِنَّ لَكَ بِهَذِهِ
الْخْمْسِ خَمْسِيْنَ رواه أحمد والنسائي
والترمذي وصححه
Dari Anas bin Malik ra.
"Telah difardhukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat pada
malam beliau diisra`kan
50 shalat. Kemudian dikurangi hingga tinggal 5 shalat saja. Lalu diserukan
,"Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima shalat ini sama bagi
mu dengan 50 kali shalat".(HR.
Ahmad, An-Nasai dan dishahihkan oleh At-Tirmizy)
Sebagian dari mazhab Al-Hanafiyah
mengatakan bahwa shalat disyariatkan pada malam mi’raj, namun bukan 5
tahun sebelum hijrah, melainkan pada tanggal 17 Ramadhan 1,5 tahun sebelum
hijrah nabi.
C. Dalil-dalil
Pensyariatan Shalat
Shalat diwajibkan dengan dalil yang qath`i
dari Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma’ umat Islam sepanjang zaman. Tidak ada yang
menolak kewajiban shalat kecuali orang-orang kafir atau zindiq.
Sebab semua dalil yang ada
menunjukkan kewajiban shalat secara mutlak untuk semua orang yang mengaku
beragama Islam yang sudah akil baligh. Bahkan anak kecil sekalipun
diperintahkan untuk melakukan shalat ketika berusia 7 tahun. Dan boleh dipukul
bila masih tidak mau shalat usia 10 tahun, meski belum baligh.
1. Dalil dari
Al-Quran
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran
Al-Kareim
وَمَا أُمِرُوا إِلا
لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ
وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
"...Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah
Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam agama yang lurus , dan
supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian
itulah agama yang lurus."(QS.
Al-Bayyinah : 5)
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ
حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ
حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ
قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا
شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ
وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ
"Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang
sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan
untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. agama orang tuamu Ibrahim. Dia telah
menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu , dan dalam ini, supaya
Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas
segenap manusia, maka dirikanlah shalat dan berpeganglah kamu pada tali
Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan
sebaik-baik Penolong." (QS. Al-Hajj : 78)
إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ
عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"...Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan
waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS.
An-Nisa : 103)
وَأَقِيمُوا
الصَّلاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku".(QS. Al-Baqarah : 43)
Dan masih banyak lagi perintah di dalam kitabullah
yang mewajibkan umat Islam melalukan shalat. Paling tidak tercatat ada 12
perintah dalam Al-Quran lafaz “aqiimush-shalata” (أقيموا الصلاة) yang bermakna "dirikanlah shalat"
dengan fi`il Amr (kata perintah) dengan perintah kepada orang banyak (khithabul
jam`i). Yaitu pada surat
:
§ Al-Baqarah ayat 43, 83 dan110
§ Surat An-Nisa ayat 177 dan 103
§ Surat Al-An`am ayat 72
§ Surat Yunus ayat 87
§ Surat Al-Hajj : 78
§ Surat An-Nuur ayat 56
§ Surat Luqman ayat 31
§ Surat Al-Mujadalah ayat 13
§ Surat Al-Muzzammil ayat 20.
Ada 5 perintah shalat dengan lafaz "aqimish-shalata"
(أقم الصلاة) yang bermakna
"dirikanlah shalat" dengan khithab hanya kepada satu orang.
Yaitu pada :
§ Surat Huud ayat 114
§ Surat Al-Isra` ayat 78
§ Surat Thaha ayat 14
§ Surat Al-Ankabut ayat 45
§ Surat Luqman ayat 17.
2. Dalil dari
As-Sunnah
Di dalam sunnah Raulullah shallallahu
‘alaihi wasallam, ada banyak sekali perintah shalat sebagai dalil yang kuat
dan qath`i tentang kewajiban shalat. Diantaranya adalah hadits-hadits
berikut ini :
عَنْ
أَبِي عَبْدِالرَّحْمَنَ عَبْدِالله بْنِ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
قَالَ : سمَِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ rيَقُوْلُ
: بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خمَسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ، وَأَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وِإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ
البَيْتِ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ رواه
البخاري و مسلم
Dari Ibni Umar radhiyallahu
‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,"Islam didirikan di atas lima
hal. Sahadat bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan
Allah, penegakan shalat, pelaksanaan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke
Baitullah bila mampu". (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Dalil dari Ijma`
Bahwa seluruh umat Islam sejak zaman nabi shallallahu
‘alaihi wasallam hingga hari ini telah bersepakat atas adanya kewajiban
shalat dalam agama Islam. Lima
kali dalam sehari semalam.
Dengan adanya dalil dari Quran, sunnah dan
ijma` di atas, maka lengkaplah dalil kewajiban shalat bagi seorang muslim. Maka
mengingkari kewajiban shalat termasuk keyakianan yang menyimpang dari ajaran
Islam, bahkan bisa divonis kafir bila meninggalkan shalat dengan meyakini tidak
adanya kewajiban shalat.
D. Hukum Orang yang
Meninggalkan Shalat
Para ulama sepakat bahwa seorang muslim yang sudah akil baligh bila
meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya adalah kafir dan murtad
(keluar) dari agama Islam, sehingga halal darahnya. Pihak pemerintah Islam
melalui mahkamah syar`iyah berhak memvonis mati orang yang murtad karena mengingkari
kewajiban shalat.
Namun bila seseorang tidak shalat karena
malas atau lalai, sementara dalam keyakinannya masih ada pendirian bahwa shalat
itu adalah ibadah yang wajib dilakukan, maka dia adalah fasik dan pelaku
maksiat. Demikian juga vonis kafir tidak bisa dijatuhkan kepada orang
meninggalkan shalat karena seseorang baru saja masuk Islam atau karena tidak
sampai kepada mereka dakwah Islam yang mengajarkan kewajiban shalat.
Secara duniawi, hukuman seorang muslim yang
tidak mau mengerjakan shalat menurut para ulama antara lain :
1. Al-Hanafiyah
Menurut kalangan Al-Hanafiyah, orang muslim
yang tidak mau mengerjakan shalat hukumannya di dunia ini adalah dipenjara atau
dipukul dengan keras hingga keluar darahnya. Hingga dia merasa kapok dan mau
mengerjakan shalat. Bila tidak mau juga, maka dibiarkan terus di dalam penjara
hingga mati. Namun dia tidak boleh dibunuh kecuali nyata-nyata mengingkari
kewajiban shalat. Seperti berkeyakinan secara sadar sepenuhnya bahwa di dalam
Islam tidak ada perintah shalat.
2. Ulama lainnya
Sedangkan para ulama lainnya mengatakan
bahwa bila ada seorang muslim yang malas tidak mau mengerjakan shalat tanpa ‘udzur
syar`i, maka dia dituntun untuk bertobat (yustatab) dengan masa
waktu tiga hari. Artinya bila selama tiga hari itu dia tidak bertaubat dan
kembali menjalankan shalat, maka hala darahnya dan boleh dibunuh.
3. Al-Malikiyah dan
Asy-Syafi`iyah
Mereka mengatakan kebolehan untuk
dibunuhnya itu karena dasar hudud (hukum dari Allah), bukan karena
pelakunya kafir. Sehingga orang itu tidak dianggap sebagai kafir yang keluar
dari Islam. Kondisinya sama dengan seorang muslim yang berzina, mencuri,
membunuh dan sejenisnya. Mereka ini wajib dihukum hudud meski statusnya tetap
muslim. Sehingga jasadnya pun tetap harus dishalatkan dan dikuburkan di
pekuburan Islam.
Jumhur ulama sepakat bahwa muslim yang
tidak mengerjakan shalat bukan karena jahd (sengaja tidak mengakui
kewajiban shalat), tidak dianggap orang kafir. Dasarnya adalah firman Allah SWT
:
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ
أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء وَمَن يُشْرِكْ
بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia
mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.
Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang
besar.(QS. An-Nisa : 48)
Sedangkan imam Ahmad mengatakan bahwa
seorang muslim yang meninggalkan shalat harus dibunuh atas dasar bahwa dirinya
telah kafir. Pendapat itu didasarkan pada firman Allah SWT :
فَإِذَا
انسَلَخَ الأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ
وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُواْ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ
فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَخَلُّواْ
سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah
orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah
mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka
bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan
kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha
Penyayang. (QS. At-Taubah : 5)
Juga ada dalil dari hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam :
Batas antara seorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat
(HR. Jamaah kecuali Bukhari)
Namun pendapat yang rajih (lebih
kuat) dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa bila
seorang tidak shalat hanya karena alasan malas, lalai atau baru masuk Islam,
maka tidak dianggap kafir. Barulah dikatakan kafir kalau dia secara tegas
menolak atau tidak menerima adanya
kewajiban shalat dalam Islam.
E. Shalat Dalam
Berbagai Kondisi
Shalat lima waktu adalah kewajiban / fardhu `ain
bagi setiap muslim dan muslimah. Allah telah menentukan waktu-waktunya.
Sebagaimana Allah SWT juga telah memberikan rukhsah / keringanan bagi musafir
atau orang sakit dalam pelaksanaannya.
Namun rukhsah (keringanan) yang
Allah berikan tidak berarti boleh dikerjakan sesukanya. Tayammum misalnya, baru
boleh dikerjakan bila memang tidak didapat air setelah berusaha mencarinya.
Namun dalam kondisi seseorang berada di tengah peradaban atau kota, tidak bisa dikatakan bahwa dia boleh
bertayammum. Bukankah di tengah jalanan yang macet itu justru banyak penjaja
minuman kemasan? Apakah minuman kemasan bukan termasuk air?
Bukankah di kanan kiri jalan itu ada gedung yang pasti memiliki kran air?
Karena itu bertayammum di tengah kota
yang berlimpah dengan air tidak dapat dibenarkan.
Begitu juga dengan menjama` shalat Maghrib
dan Isya`. Waktu Maghrib memang sangat sempit sehingga harus segera dikerjakan.
Tetapi waktu `Isya` sangat panjang hingga menjelang subuh. Karena itu tidak ada
alasan untuk menjama` shalat Isya` dengan Maghrib.
Selain itu juga harus diperhatikan syarat
dibolehkannya menjama` dua shalat yaitu bila dalam keadaan safar atau
perjalanan. Sedangkan dia masih dalam kategori bukan safar karena masih berada
di dalam kota.
Safar adalah perjalanan keluar kota
yang secara jarak memang ada perbedaan para ulama dalam batas-batasnya. Namun
tidak dikatakan safar bila masih dalam kota
sendiri. Ini adalah pendapat yang paling kuat.
Jadi yang harus diakukan adalah membuat
perhitungan bagaimana agar bisa shalat Maghrib tepat pada waktunya. Misalnya
bila dalam perjalanan pulang harus berganti bus, usahakan saat berganti bus itu
untuk mencari tempat shalat.
Dalam hal ini tidak harus berupa masjid
atau mushalla, tetapi sebuah tempat yang bersih di mana saja asal bisa
melakukan shalat. Bisa terminal, emper toko, halaman, trotoar dan sebagainya.
Karena kelebihan umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah
dijadikan bumi ini sebagai masjid, dimana pun kamu harus shalat maka shalatlah
di mana pun di muka bumi.
Yang penting sudah punya wudhu. Bila tidak,
bisa membawa bekal sebuah botol kemasan yang diisi dengan air dan berwudlu`
cukup dengan air sebotol itu. Ini lebih ekonomis dari pada membeli air minum
kemasan yang dijual di jalan.
Alternatif kedua seperti yang dilakukan
oleh banyak orang, kita bisa menunda waktu pulang hingga maghrib tiba lalu
tunaikan shalat maghrib di tempat kerja. Setelah itu barulah pulang ke rumah.
Konon bila pulang di atas Mahgrib, kemacetan jalan sudah mulai berkurang.
Sedangkan shalat Isya` cukup dilakukan nanti di rumah karena waktu masih
panjang.
Dalam kasus tertentu, bila memang bus itu
khusus karyawan dan bus jemputan yang mana teman-teman seperjalanannya sudah
saling kenal, maka tidak ada salahnya bila jadi pelopor dengan mengusulkan
kepada mereka agar bus itu bisa berhenti sejenak di pinggir tol agar bisa
memberikan kesempatan kepada mereka yang muslim untuk mengerjakan shalat
maghrib. Mungkin ide ini dianggap gila atau mengada-ada, tapi tidak ada
salahnya dicoba? □
Tidak ada komentar:
Posting Komentar