A. Shalat Pada
Waktunya
Shalat hanya boleh dikerjakan pada
waktu-waktu yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Bila shalat dikerjakan di
luar waktu yang telah ditetapkan, maka shalat itu tidak sah.
Kecuali bila ada uzur tertentu yang memang
secara syariah bisa diterima. Seperti mengerjakana shalat dengan dijama` pada
waktu shalat lainnya. Atau shalat buat orang yang terlupa atau tertidur, maka
pada saat sadar dan mengetahui ada shalat yang luput, dia wajib mengerjakannya
meski sudah keluar dari waktunya. Ada
pun bila mengerjakan shalat di luar waktunya dengan sengaja dan diluar
ketentuan yang dibenarkan syariat, maka shalat itu menjadi tidak sah.
Dalam hal keharusan melakukan shalat pada
waktunya, Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran :
إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ
عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"...Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan
waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS.
An-Nisa : 103)
B. Waktu-waktu
Shalat Fardhu di Dalam Al-Quran
Di dalam Al-Quran sesungguhnya sudah ada
sekilas tentang penjelasan waktu-waktu shalat fardhu, meski tidak terlalu jelas
diskripsinya. Namun paling tidak ada tiga ayat di dalam Al-Quran yang
membicarakan waktu-waktu shalat secara global.
وَأَقِمِ
الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ
يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ
"Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang dan pada
bahagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu
menghapuskan perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang
yang ingat"(QS. Huud : 114)
Menurut para mufassriin, di ayat ini
disebutkan waktu shalat, yaitu kedua tepi siang , yaitu shalat shubuh dan
ashar. Dan pada bahagian permulaan malam, yaitu Maghrib dan Isya`.
Ayat kedua
أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ
الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْءَانَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْءَانَ
الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap
malam dan Qur`anal fajri. Sesungguhnya Qur`anal fajri itu disaksikan (QS.
Al-Isra` : 78)
Menurut para mufassrin, di dalam ayat ini
disebutkan waktu shalat yaitu sesudah matahari tergelincir , yaitu shalat
Zhuhur dan Ashar. Sedangkan gelap malam adalah shalat Maghirb dan Isya` dan
Qur`anal fajri yaitu shalat shubuh.